Guna mendukung peran serta Satlinmas yang diamanatkan dalam Permendagri no 26 tahun 2020 Pemerintah Daerah Baik Propinsi,Kabupaten,Kecamatan dan Desa wajib membentuk Satlinmas yang antara lain tugasnya adalah membantu Trantibumlinmas.
Merujuk pada Permendagri no 47 tahun 2021 tentang Aset Milik Daerah juga menindak lanjuti Surat Sekda Kabupaten Bojonegoro Nomor:032/1314/412.3030/2023 tentang Identifikasi dan Inventarisasi Aset / Barang Milik Daerah Tahun 2023
Dalam rangka menindak lanjuti dua hal tersebut diatas dari Jajaran Kasie Trantibum Linmas dan Bendahara Pengelola Barang hampir sepekan terakhir melakukan Monitoring dan Evaluasi Sim Linmas juga Barang aset Milik Daerah yang ada di Desa-Desa.
hal tersebut dilakukan guna percepatan pendataan keanggotaan Sat Linmas di desa sehingga secepatnya akan di buatkan kartu anggota melalui aplikasi Sim LInmas.
Sedangkan Bendahara Pengelola Barang Aset Daerah adalah memastikan keberadaan dan wujud secara fisik kendaraan dinas yang ada di desa .
(admin)