Baureno – Dalam upaya menjaga ketertiban umum, estetika kawasan, serta menegakkan peraturan daerah, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Baureno bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Baureno melaksanakan kegiatan penertiban banner yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, menyasar sejumlah titik di sepanjang Jalan Babat–Bojonegoro yang berada di wilayah Kecamatan Baureno. Penertiban difokuskan pada banner dan media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan, seperti berada di fasilitas umum, mengganggu keselamatan pengguna jalan, maupun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Baureno dan melibatkan anggota Satpol PP Kecamatan Baureno. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan identifikasi, pencopotan, serta pengamanan banner yang dinilai melanggar aturan.
Kasi Trantib Kecamatan Baureno menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain sebagai bentuk penegakan regulasi, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak yang memasang media promosi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Baureno mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang banner atau media informasi pada lokasi yang telah ditentukan serta senantiasa memperhatikan ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, keindahan lingkungan tetap terjaga tanpa mengurangi efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih rapi, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.