KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan  Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Penyediaan jasa komunikasi,  sumber daya air dan listrik

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    A.B. SUGENG PURNOMO

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

  1. RENSTRA SKPD
    1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
  1. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
  1. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
  1. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum

Penyediaan jasa komunikasi , sumber daya air dan listrik merupakan kebutuhan pokok dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan sarana dan prasarana komunikasi , ketersediaan air dan  listrik merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno yang dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku.

 

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Jumlah bulan terbayarnya rekening listrik dan telepon
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan : Swakelola
    2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
  3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
  4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
  5. Biaya yang diperlukan : Rp. 28.800.049,20,-
  6. Penerima Manfaat : Proses pelayanan masyarakat berjalan lancar

 

 

 

.

 

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

 

 

                                              

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

       NIP. 19620717 198603 1 019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    PUJI ASTUTI, BA

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

              2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

              3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

              4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

Kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan penyediaan jasa administrasi keuangan merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno yang dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku..

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : terbayarnya honorarium pengelola administrasi keuangan, honorarium PTT, honorarium tenaga honorer, belanja materei dan cek giro.
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan : Swakelola
    2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
    3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
    4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
    5. Biaya yang diperlukan : Rp.127.145.000,-
    6. Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan (administrasi keuangan berjalan lancar)
    7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

 

.

 

 

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

  NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

 

 

                                              

PUJI ASTUTI, BA

Penata

           NIP. 19611222 199203 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Penyediaan Peralatan/Bahan dan Jasa Kebersihan Kantor

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :   EPI SULIN, S.Sos

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

              2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

              3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

              4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

Kegiatan penyediaan peralatan /bahan dan jasa kebersihan kantor dilaksanakan  dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat  Kebutuhan akan peralatan dan bahan kebersihan serta penyediaan jasa kebersihan kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaan bahan kebersihan dan jasa kebersihan kantor dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.

 

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tersedianya peralatan/bahan dan jasa  kebersihan kantor, Terwujudnya  lingkungan kantor yang nyaman
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan : Swakelola
    2. Iadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
    3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
    4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
    5. Biaya yang diperlukan : Rp.10.000.000,-
    6. Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
    7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

.

 

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

 

                                              

EPI SULIN, S.Sos

Penata Tk. I

       NIP. 19640206 198503 2 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Penyediaan Alat Tulis Kantor

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    PUJI ASTUTI, BA

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

              2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

              3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

              4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

Kegiatan penyediaan alat tulis kantor  dilaksanakan  dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan akan alat tulis kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya 

ketersediaan anggaran untuk pengadaan alat tulis kantor dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.

 

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tersedianya alat tulis kantor
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan : Swakelola
    2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
    3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
    4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
    5. Biaya yang diperlukan : Rp.21.188.000,-
    6. Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
    7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

.

 

 

 

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

 

 

                                              

PUJI ASTUTI, BA

Penata

      NIP. 19611222 199203 2 002

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    EPI SULIN, S.Sos

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :  

b. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

              2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

              3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

              4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

Kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan adalah dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan akan barang cetakan dan penggandaan merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya tersedianya anggaran untuk pengadaan barang cetakan dan penggandaan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.

 

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tersedianya barang cetakan dan penggandaan
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan : Swakelola
    2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
    3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
    4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
    5. Biaya yang diperlukan : Rp. 12.760.000,-
    6. Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
    7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

.

 

 

 

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

 NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

 

 

                                              

EPI SULIN, S.Sos

Penata Tk. I

   NIP. 19640206 198503 2 007

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO  KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan

                                           Kantor     

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    A.B. SUGENG PURNOMO

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :  
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

 

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

              2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

              3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

              4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam 

menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Kebutuhan akan komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaan komponen instalasi listrik untuk penerangan bangunan kantor.

 

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tercukupinya kebutuhan akan peralatan listrik dan penerangan kantor
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan : Penyedia
    2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
    3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari s/d Desember  2017
    4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
    5. Biaya yang diperlukan : Rp. 1.400.000,-
    6. Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
    7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

.

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

 NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

 

                                              

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

        NIP. 19620717 198603 1 019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    EPI SULIN S,Sos

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  : 
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

 

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

              2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

              3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

              4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

Kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor  dilaksanakan  dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu  tersedianya anggaran untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.

 

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tercukupinya peralatan dan perlengkapan kantor
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan :  Penyedia
    2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 1 bulan
    3. Waktu Pelaksanaan : Bulan April  2017
    4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
    5. Biaya yang diperlukan : Rp. 8.000.000,-
    6. Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
    7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

.

 

 

 

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

 

 

                                              

EPI SULIN, S,Sos

Penata Tk. I

      NIP. 19640206 198503 2 007

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Penyediaan Makanan dan Minuman

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    JOKO PRAYITNO, BA

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

 

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

              2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

              3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

              4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman  dilaksanakan  dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, 

menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan akan makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno yaitu untuk konsumsi pada saat rapat dinas, menerima tamu dan air minum pegawai. sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaannya sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas..

 

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tercukupinya penyediaan makanan dan minuman
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
    2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
    3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
    4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
    5. Biaya yang diperlukan : Rp. 58.197.500,-
    6. Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
    7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

.

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

 

                                              

JOKO PRAYITNO, BA

Penata Tk I

      NIP. 19590626 198003 1 010

 

 

 

 

 

 

 

 

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Rapat Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    A.B. SUGENG PURNOMO

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

              2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

              3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

              4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

Kegiatan rapat- rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait merupakan kebutuhan agar dapat mencari solusi dari setiap permasalahan yang terjadi, sehingga dipandang perlu adanya ketersediaan anggaran untuk perjalanan dinas ke luar daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas..

 

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Terlaksananya Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
    2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
    3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
    4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
    5. Biaya yang diperlukan : Rp. 10.000.000,-
    6. Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
    7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

.

 

 

 

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

                                              

 

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

NIP. 19620717 198603 1 019

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    A.B. SUGENG PURNOMO

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
  • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
  • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

              2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
  • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
  • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

              3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

  • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

              4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

  • Pengembangan perbenihan/perbibitan
  1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
  1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
  • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

 

  1. Latar Belakang :
  2. Dasar Hukum

1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

 

  1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

Kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah dilaksanakan  dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah adalah  sangat penting dalam rangka percepatan pembangunan diwilayah kecamatan. Oleh karena  perlu tersedianya anggaran untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi tersebut untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan tugas..

 

  1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

-     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

 

  1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Terlaksananya Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
  2. Strategi Pencapaian Keluaran :
    1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
    2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
    3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
    4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
    5. Biaya yang diperlukan : Rp. 68.200.000,-
    6. Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
    7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

.

 

Pengguna Anggaran

 

 

 

 

Drs. NUR SUJITO, MM

Pembina

NIP. 19741013 199302 1 001

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

 

 

 

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

NIP. 19620717 198603 1 019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

  1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
  2. Program/Kegiatan          :   

Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan                          :    Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

  1. Nama  PA/PPTK             :   

Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

Nama PPTK                    :    JOKO PRAYITNO, BA

  1. Rujukan                           :   
    1. KAK Perencanaan Nomor  :
    2. RPJMD

Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

  1. RENSTRA SKPD

             1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
  • Penyediaan jasa administrasi keuangan
  • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
  • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
  • Penyediaan alat tulis kantor
  • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
  • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
  • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
    • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
    • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
    • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                  2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

    • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
    • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
    • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                  3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

    • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                  4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

    • Pengembangan perbenihan/perbibitan
    1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
    • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
    1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
    • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

     

    1. Latar Belakang :
    2. Dasar Hukum

    1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

    2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

    3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

    4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

    5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

    6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

    7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

     

    1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

    Kegiatan Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan informasi secara cepat, sehingga  perlu adanya ketersediaan anggaran untuk menunjang pelaksanaan tugas.

    1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

    -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

    1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tersedianya honorarium PTT, petugas radiogram, petugas website
    2. Strategi Pencapaian Keluaran :
      1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
      2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
      3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
      4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
      5. Biaya yang diperlukan : Rp. 38.225.000,-
      6. Penerima Manfaat :  Aparatur Kecamatan , Aparatur Desa dan masyarakat
      7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

     

    .

     

     

     

    Pengguna Anggaran

     

     

     

     

    Drs. NUR SUJITO, MM

    Pembina

    NIP. 19741013 199302 1 001

    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

     

     

     

     

    JOKO PRAYITNO, BA

    Penata Tk I

          NIP. 19590626 198003 1 010

             

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    KERANGKA ACUAN KERJA

    KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

    TAHUN 2017

     

     

    1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
    2. Program/Kegiatan          :   

    Program                           :    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

    Kegiatan                          :    Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor

    1. Nama  PA/PPTK             :   

    Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

    Nama PPTK                    :    EPI SULIN, S.Sos

    1. Rujukan                           :   
    2. KAK Perencanaan Nomor  :
    3. RPJMD

    Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

    Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

    Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

    Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

    Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

    Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

    Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

    Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

    1. RENSTRA SKPD

                 1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

    • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
    • Penyediaan jasa administrasi keuangan
    • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
    • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
    • Penyediaan alat tulis kantor
    • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
    • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
    • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
    • Penyediaan makanan dan minuman
    • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
    • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
    • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
    • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                  2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

    • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
    • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
    • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                  3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

    • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                  4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

    • Pengembangan perbenihan/perbibitan
    1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
    • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
    1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
    • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

     

    1. Latar Belakang :
    2. Dasar Hukum

    1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

    2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

    3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

    4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

    5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

    6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja

    7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

     

    1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

    Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat,. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam bentuk pemeliharaan rutin gedung kantor sangat dibutuhkan. Dengan terpeliharanya gedung kantor akan memberikan kenyamanan kepada pegawai dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

    1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

    -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

     

    1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Terpeliharanya gedung kantor
    2. Strategi Pencapaian Keluaran :
      1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
      2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 2 bulan
      3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Juni sampai dengan Juli 2017
      4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
      5. Biaya yang diperlukan : Rp. 10.000.000,-
      6. Penerima Manfaat :  Aparatur Kecamatan
      7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

     

    .

     

     

     

    Pengguna Anggaran

     

     

     

     

    Drs. NUR SUJITO, MM

    Pembina

    NIP. 19741013 199302 1 001

    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

     

     

     

     

    EPI SULIN, S.Sos

                             Penata Tk. I

    NIP. 19640206 198503 2 007

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

             

    KERANGKA ACUAN KERJA

    KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

    TAHUN 2017

     

     

    1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
    2. Program/Kegiatan          :   

    Program                           :    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

    Kegiatan                          :    Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional

    1. Nama  PA/PPTK             :   

    Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

    Nama PPTK                    :    A.B. SUGENG PURNOMO

    1. Rujukan                           :   
    2. KAK Perencanaan Nomor  :
    3. RPJMD

    Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

    Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

    Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

    Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

    Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

    Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

    Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

    Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

    1. RENSTRA SKPD

                 1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

    • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
    • Penyediaan jasa administrasi keuangan
    • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
    • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
    • Penyediaan alat tulis kantor
    • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
    • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
    • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
    • Penyediaan makanan dan minuman
    • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
    • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
    • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
    • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                  2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

    • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
    • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
    • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                  3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

    • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                  4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

    • Pengembangan perbenihan/perbibitan
    1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
    • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
    1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
    • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

     

    1. Latar Belakang :
    2. Dasar Hukum

    1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

    2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

    3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

    4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

    5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

    6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja

    7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

     

    1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

    Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.  Peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam bentuk pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas sangat dibutuhkan. Pemeliharaan kendaraan dinas/operasional ini dilakukan agar kendaraan dinas dalam kondisi baik dan selalu siap pakai untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

    ..

    1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

    -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

    1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Terpeliharanya kendaraan dinas / operasional
    2. Strategi Pencapaian Keluaran :
      1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
      2. Iadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
      3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
      4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
      5. Biaya yang diperlukan : Rp. 21.290.000,-
      6. Penerima Manfaat :  Aparatur Kecamatan
      7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

     

    .

     

     

     

    Pengguna Anggaran

     

     

     

     

    Drs. NUR SUJITO, MM

    Pembina

    NIP. 19741013 199302 1 001

     

    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

     

     

                                                  

     

    A.B. SUGENG PURNOMO

    Penata

    NIP. 19620717 198603 1 019

             

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    KERANGKA ACUAN KERJA

    KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

    TAHUN 2017

     

     

    1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
    2. Program/Kegiatan          :   

    Program                           :    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

    Kegiatan                          :    Pengadaan Pakaian Khusus Hari- Hari Tertentu

    1. Nama  PA/PPTK             :   

    Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

    Nama PPTK                    :    EPI SULIN, S,sos

    1. Rujukan                           :   
    2. KAK Perencanaan Nomor  :
    3. RPJMD

    Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

    Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

    Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

    Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

    Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

    Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

    Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

    Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

    1. RENSTRA SKPD

                 1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

    • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
    • Penyediaan jasa administrasi keuangan
    • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
    • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
    • Penyediaan alat tulis kantor
    • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
    • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
    • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
    • Penyediaan makanan dan minuman
    • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
    • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
      • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
      • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                    2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

      • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
      • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
      • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                    3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

      • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                    4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

      • Pengembangan perbenihan/perbibitan
      1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
      • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
      1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
      • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

       

      1. Latar Belakang :
      2. Dasar Hukum

      1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

      2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

      3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

      4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

      5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

      6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja

      7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

       

      1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

      Kegiatan Pengadaan Pakaian Kusus Hari- Hari Tertentu   dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.  Peningkatan  peningkatan disiplin aparatur dalam bentuk pengadaan pakaian seragam khusus untuk aparatur sangat dibutuhkan. Hal ini untuk menggalang rasa persatuan sebagai aparatur pemerintah .Pengadaan pakaian seragam ini adalah pengadaan pakaian olah raga.

      1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

      -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

       

      1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Terbelinya pakaian khusus hari hari tetentu
      2. Strategi Pencapaian Keluaran :
        1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
        2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 1 bulan
        3. Waktu Pelaksanaan : Bulan September  2017
        4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
        5. Biaya yang diperlukan : Rp. 11.000.000,-
        6. Penerima Manfaat :  Aparatur Kecamatan
        7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

       

      .

       

       

       

      Pengguna Anggaran

       

       

       

       

      Drs. NUR SUJITO, MM

      Pembina

      NIP. 19741013 199302 1 001

       

      Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

       

       

       

                                                    

      EPI SULIN, S.Sos

                               Penata Tk. I

      NIP. 19640206 198503 2 007

               

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

      KERANGKA ACUAN KERJA

      KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

      TAHUN 2017

       

       

      1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
      2. Program/Kegiatan          :   

      Program                           :    Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

      Kegiatan                          :    Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen

                                                     Pemerintahan Desa.

      1. Nama  PA/PPTK             :   

      Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

      Nama PPTK                    :    JOKO PRAYITNO, BA

      1. Rujukan                           :   
      2. KAK Perencanaan Nomor  :
      3. RPJMD

      Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

      Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

      Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

      Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

      Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

      Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

      Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

      Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

      1. RENSTRA SKPD

                   1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

      • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
      • Penyediaan jasa administrasi keuangan
      • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
      • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
      • Penyediaan alat tulis kantor
      • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
      • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
      • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
      • Penyediaan makanan dan minuman
      • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
      • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
      • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
      • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                    2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

      • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
      • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
      • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                    3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

      • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                    4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

      • Pengembangan perbenihan/perbibitan
      1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
      • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
      1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
      • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

       

      1. Latar Belakang :
      2. Dasar Hukum

      1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

      2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

      3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

      4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

       

      5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

      6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja

      7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

       

      1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

      Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Bojonegoro secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.  Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur sangat diperlukan. Peningkatan kapasitas aparatur ini melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur  yang bertugas di kecamatan dan desa  agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

       

      1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

      -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

      1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Terlaksananya kegiatan pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam bidang manajemen Pemerintahan Desa.
      2. Strategi Pencapaian Keluaran :
        1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
        2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 1  bulan
        3. Waktu Pelaksanaan : Bulan  Mei  2017
        4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
        5. Biaya yang diperlukan : Rp. 9.500.000,-
        6. Penerima Manfaat :  Aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan
        7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

       

      Pengguna Anggaran

       

       

       

       

      Drs. NUR SUJITO, MM

      Pembina

      NIP. 19741013 199302 1 001

       

      Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

       

       

       

       

      JOKO PRAYITNO, BA

      Penata Tk I

            NIP. 19590626 198003 1 010

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

      KERANGKA ACUAN KERJA

      KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

      TAHUN 2017

       

       

      1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
      2. Program/Kegiatan          :   

      Program                           :    Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

      Kegiatan                          :    Pengembangan Perbenihan /Perbibitan

      1. Nama  PA/PPTK             :   

      Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

      Nama PPTK                    :    MOH. SOFYAN, SH

      1. Rujukan                           :   
      2. KAK Perencanaan Nomor  :
      3. RPJMD

      Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

      Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

      Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

      Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

      Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

      Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

      Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

      Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

      1. RENSTRA SKPD

                   1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

      • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
      • Penyediaan jasa administrasi keuangan
      • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
      • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
      • Penyediaan alat tulis kantor
      • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
      • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
      • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
      • Penyediaan makanan dan minuman
      • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
      • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
      • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
      • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                    2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

      • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
      • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
      • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                    3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

      • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                    4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

      • Pengembangan perbenihan/perbibitan
      1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
      • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
      1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
      • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

       

      1. Latar Belakang :
      2. Dasar Hukum

      1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

      2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

      3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

      4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

      5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

      6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja

      7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

       

      1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

      Kegiatan Pengembangan Perbenihan/perbibitan dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.  Pengembangan perbenihan/pembibitan (pertanian/perkebunan) sangat dibutuhkan. Kegiatan ini dilakukan dengan pengadaan benih tanaman yang bermanfaat dan dapat ditanam dilahan- lahan masyarakat sehingga menjadi lahan yang hijau dan produktif sehingga terwujud ketahanan pangan dan lingkungan yang hijau

       

      1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

      -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

      1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tersedianya bibit tanaman
      2. Strategi Pencapaian Keluaran :
        1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
        2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 2  bulan
        3. Waktu Pelaksanaan : Bulan  Mei sampai dengan Juni  2017
        4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
        5. Biaya yang diperlukan : Rp. 54.500.000,-
        6. Penerima Manfaat :  Desa se Kecamatan
        7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

      .

       

       

       

      Pengguna Anggaran

       

       

       

       

       

      Drs. NUR SUJITO, MM

      Pembina

      NIP. 19741013 199302 1 001

       

      Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

       

       

       

                                                    

       

      MOH. SOFYAN, SH

      Penata Tk. I

      NIP. 19621022 198203 1 014

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

       

      KERANGKA ACUAN KERJA

      KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

      TAHUN 2017

       

       

      1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
      2. Program/Kegiatan          :   

      Program                           :    Program Perencanaan Pembangunan Daerah

      Kegiatan                          :    Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa

      1. Nama  PA/PPTK             :   

      Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

      Nama PPTK                    :    MOH. SOFYAN, SH

      1. Rujukan                           :   
      2. KAK Perencanaan Nomor  :
      3. RPJMD

      Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

      Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

      Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

      Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

      Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

      Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

      Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

      Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

      c.RENSTRA SKPD

                   1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

      • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
      • Penyediaan jasa administrasi keuangan
      • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
      • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
      • Penyediaan alat tulis kantor
      • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
      • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
      • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
      • Penyediaan makanan dan minuman
      • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
      • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
        • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
        • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                      2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

        • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
        • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
        • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                      3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

        • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                      4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

        • Pengembangan perbenihan/perbibitan
        1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
        • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
        1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
        • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

         

        1. Latar Belakang :
        2. Dasar Hukum

        1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

        2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

        3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

        4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

        5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

        6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja

        7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

         

        1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

        Kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa perlu diwujudkan dalam pelaksanaan musyawarah pembangunan desa. Musyawarah pembangunan Kecamatan dan desa ini sangat penting untuk mengarahkan perencanaan pembangunan desa agar benar benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah Bojonegoro. Pelaksanaan musyawarah pembangunan kecamatan dan desa ini juga sangat penting untuk meningkatkan kapasitas , peran aktif dan kemandirian masyarakat

        1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

        -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

        1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tersusunnya daftar usulan prioritas Kegiatan pembangunan di Kecamatan  Bojonegoro
        2. Strategi Pencapaian Keluaran :
          1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
          2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 1 bulan
          3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Pebruari 2017
          4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
          5. Biaya yang diperlukan : Rp. 5.525.000,-
          6. Penerima Manfaat :  Aparatur Pemerintah, masyarakat
          7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

         

        Pengguna Anggaran

         

         

         

         

         

        Drs. NUR SUJITO, MM

        Pembina

        NIP. 19741013 199302 1 001

         

        Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

         

         

                                                      

         

         

        MOH. SOFYAN, SH

        Penata Tk. I

        NIP. 19621022 198203 1 014

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

        KERANGKA ACUAN KERJA

        KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

        TAHUN 2017

         

         

        1. Nama SKPD                  :    Kecamatan Baureno
        2. Program/Kegiatan         :   

         Program                          :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

         Kegiatan                         :    Penyediaan jasa Tenaga Pendukung Administrasi/teknis

                                                   Perkantoran.

        1. Nama  PA/PPTK            :   

         Nama PA                        :    Drs. NUR SUJITO, MM

         Nama PPTK                   :    A.B. SUGENG PURNOMO

        1. Rujukan                          :   
          1. KAK Perencanaan Nomor  :
          2. RPJMD

        Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

        Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

        Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

        Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

        Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

        Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

        Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

        Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

        c.RENSTRA SKPD

                     1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

        • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
        • Penyediaan jasa administrasi keuangan
        • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
        • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
        • Penyediaan alat tulis kantor
        • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
        • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
        • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
        • Penyediaan makanan dan minuman
        • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
        • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
        • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
        • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                      2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

        • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
        • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
        • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                      3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

        • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                      4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

        • Pengembangan perbenihan/perbibitan
        1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
        • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
        1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
        • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
        1. Latar Belakang :
        2. Dasar Hukum

        1)    Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

        2)    Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

        3)    Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

        4)    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

        5)    Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

        6)    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

        7)    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

         

        1. Gambaran Umum

        Kegiatan Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan informasi khususnya melalui radiogram merupakan kebutuhan pokok rutin bagi Kecamatan Baureno agar dapat mengetahui informasi secara cepat, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk kelancaran perolehan informasi baik honorarium bagi petugas radiogram guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di Kecamatasn Baurteno.

         

        1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

        -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

         

        1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tersediannya honorarium petugas radiogram.
        2. Strategi Pencapaian Keluaran :
          1. Metode Pelaksanaan : Swakelola
          2. Iadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
          3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
          4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
          5. Biaya yang diperlukan : Rp. 2.450.000,-
          6. Penerima Manfaat : Proses pelayanan masyarakat berjalan lancar
          7. Monitoring dan Evaluasi : Berkala setiap bulan

         

         

        .

         

         

        Pengguna Anggaran

         

         

         

         

         

        Drs. NUR SUJITO, MM

        Pembina

        NIP. 19741013 199302 1 001

         

        Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

         

         

         

         

                                                      

        A.B. SUGENG PURNOMO

        Penata

        NIP. 19620717 198603 1 019

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

        KERANGKA ACUAN KERJA

        KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

        TAHUN 2017

         

         

        1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
        2. Program/Kegiatan          :   

        Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

        Kegiatan                          :    Penyediaan Jasa perbaikan peralatan kerja.

        1. Nama  PA/PPTK             :   

        Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

        Nama PPTK                    :    EPI SULIN, S.Sos.

        1. Rujukan                           :   
          1. KAK Perencanaan Nomor  :
          2. RPJMD

        Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

        Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

        Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

        Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

        Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

        Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

        Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

        Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

         

        c. RENSTRA SKPD

                     1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

        • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
        • Penyediaan jasa administrasi keuangan
        • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
        • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
        • Penyediaan alat tulis kantor
        • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
        • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
        • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
        • Penyediaan makanan dan minuman
        • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
        • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
        • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
        • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                      2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

        • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
        • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
        • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                      3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

        • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                      4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

        • Pengembangan perbenihan/perbibitan
        1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
        • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
        1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
        • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

         

        1. Latar Belakang :
        2. Dasar Hukum

        1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

        2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

        3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

        4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

        5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

        6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

        7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

         

        1. Gambaran Umum
        Kegiatan penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja adalah dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan penyediaan jasa perbaikan 

        peralatan kerja merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran dalam menunjang pelaksanaan tugas.

         

        1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

        -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

         

        1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Terwujudnya perawatan peralatan kantor.
        2. Strategi Pencapaian Keluaran :
          1. Metode Pelaksanaan : Swakelola
          2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
          3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
          4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
          5. Biaya yang diperlukan : Rp. 3.500.000,-
          6. Penerima Manfaat : Bisa mendukung lancarnya/administrasi perkantoran
          7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

        .

         

         

         

         

        Pengguna Anggaran

         

         

         

         

        Drs. NUR SUJITO, MM

        Pembina

        NIP. 19741013 199302 1 001

         

        Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

         

         

         

                                                      

        EPI SULIN, S.Sos

                                 Penata Tk. I

        NIP. 19640206 198503 2 007

                 

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

        KERANGKA ACUAN KERJA

        KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

        TAHUN 2017

         

         

        1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
        2. Program/Kegiatan          :   

        Program                           :    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

        Kegiatan                          :    Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

        1. Nama  PA/PPTK             :   

        Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

        Nama PPTK                    :    EPI SULIN, S.Sos.

        1. Rujukan                            :   
          1. KAK Perencanaan Nomor  :
          2. RPJMD

        Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

        Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

        Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

        Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

        Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

        Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

        Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

        Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

         

        c. RENSTRA SKPD

                     1.   Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

        • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
        • Penyediaan jasa administrasi keuangan
        • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
        • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
        • Penyediaan alat tulis kantor
        • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
        • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
        • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
        • Penyediaan makanan dan minuman
        • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
        • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
        • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
        • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                      2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

        • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
        • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
        • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                      3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

        • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                      4.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

        • Pengembangan perbenihan/perbibitan
        1.    5.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
        • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
        1.    6.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
        • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

         

        1. Latar Belakang :
          1. Dasar Hukum

        1)    Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

        2)    Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

        3)    Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

        4)    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

        5)    Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

        6)    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

        7)    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

         

        1. Gambaran Umum

        Kegiatan penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja adalah dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan penyediaan jasa perbaikan peralatan perlengkapan gedung kantor  merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran dalam menunjang pelaksanaan tugas.

         

        1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

        -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

         

        1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Terwujudnya perawatan perlengkapan kantor (service AC)
          1. Strategi Pencapaian Keluaran :
            1. Metode Pelaksanaan : Swakelola
            2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
            3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
              1. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
              2. Biaya yang diperlukan : Rp. 3.500.000,-
              3. Penerima Manfaat : Bisa mendukung lancarnya/administrasi perkantoran
              4. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

        .

         

         

         

         

        Pengguna Anggaran

         

         

         

         

        Drs. NUR SUJITO, MM

        Pembina

        NIP. 19741013 199302 1 001

         

        Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

         

         

         

                                                      

        EPI SULIN, S.Sos

                                 Penata Tk. I

        NIP. 19640206 198503 2 007

                 

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

        KERANGKA ACUAN KERJA

        KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

        TAHUN 2017

         

         

        PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

        1. 1.   NAMA KEGIATAN : Monitoring dan Evaluasi kegiatan Kecamatan                 
        2. 2.   LATAR BELAKANG :
        3. Dasar Hukum
          1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
          2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
          3. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
          4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
          5. Perda tentang RPJMD

        Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                             pelayanan  yang profesional

        Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

        Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

        program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

        1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

         

        1. Gambaran Umum

        Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan sangat dibutuhkan untuk mengetahui hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, mengetahui kendala atau permasalahan yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehinggga jelas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi tersebut memerlukan pengganggaran tersendiri dalam bentuk perjalanan dinas untuk menyamakan persepsi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan ditingkat desa sewilayah Kecamatan Baureno.

         

        1. Data Dukung Rencana Kegiatan

        Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2017 adalah sebesar               Rp. 47.200.000,- (Empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yaitu untuk monev kegiatan kecamatan,  yang dilakukan oleh eselon III, eselon IV dan staf Kecamatan Baureno. (sebanyak 196 kali)

         

        1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

        Pembinaan Administrasi Desa, Dana Transfer Desa, agar tidak terjadi penyimpangan yang tidak diharapkan ( sesuai aturan yang telah ditetapkan).

         

        1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

             Dengan tersedianya anggaran untuk monitoring dan evaluasi diharapkan kegiatan monev dapat dilaksanakan sehingga tujuan monev yang pada dasarnya untuk percepatan pembangunan dapat tercapai. 

        1. 1.   TUJUAN KEGIATAN

        Tujuan dari kegiatan Monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan ini adalah :

        -       Terlaksananya monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan

        -       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

        -       Terwujudnya efisiensi dan efektifitas penggunaan pada monitoring dan evaluasi kegiatan Kecamatan

         

         

         

        1. 2.   HAL YANG HARUS ADA

        -       Adanya dana/anggaran untuk monev

        -       Laporan hasil monev

         

        1. 3.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

        Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :

        -       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

        -       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

        -       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

         

         

         

        Bojonegoro, 2 Maret 2017

         

        Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

         

         

         

        JOKO PRAYITNO, BA

        Penata Tk I

        NIP. 19590626 198003 1 010

        Plt. CAMAT BAURENO

        Selaku Pengguna Anggaran (PA)

         

         

         

        Drs. NUR SUJITO, MM

        Pembina

        NIP. 19741013 199302 1 001

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

        KERANGKA ACUAN KERJA

        KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

        TAHUN 2017

         

         

        1. Nama SKPD                    :    Kecamatan Baureno
        2. Program/Kegiatan          :   

        Program                           :    Program Pengembangan Data/Informasi/ Statistik Daerah

        Kegiatan                          :    Penyusunan Kecamatan Dalam Angka

        1. Nama  PA/PPTK             :   

        Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

        Nama PPTK                    :    MOH. SOFYAN, SH

        1. Rujukan                           :   
        2. KAK Perencanaan Nomor  :
        3. RPJMD

        Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

        Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

        Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

        Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

        Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

        Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

        Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

        Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

         

        1. RENSTRA SKPD
          1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
        • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
        • Penyediaan jasa administrasi keuangan
        • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
        • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
        • Penyediaan alat tulis kantor
        • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
        • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
        • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
        • Penyediaan makanan dan minuman
        • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
        • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
        • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
        • Monitoring dan Evaluasi kegiatan Kecamatan
        • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                      2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

        • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
        • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
        • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                      3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

        • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                      4. Program Pengembangan data/informasi/statistik daerah

        • Penyusunan Kecamatan dalam Angka

                      5.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

        • Pengembangan perbenihan/perbibitan
        1.    6.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
        • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
        1.    7.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
        • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

         

         5.  Latar Belakang :

        1. Dasar Hukum

        1)     Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

        2)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

        3)     Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

        4)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

        5)     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

        6)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

        7)     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

        1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

        Kegiatan Penyusunan  Kecamatan Dalam Angka dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.  Kecamatan Dalam Angka diperlukan karena merupakan gambaran keadaan wilayah kecamatan yang menyajikan informasi data  berbagai aspek kehidupan masyarakat meliputi aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Pertahanan  Keamanan

        1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

        -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

         

        1. Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Tersedianya data statistik daerah
        2. Strategi Pencapaian Keluaran :
          1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
          2. Iadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
          3. Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
          4. Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :
          5. Biaya yang diperlukan : Rp. 4.650.000,-
          6. Penerima Manfaat :  Aparatur Pemerintah, masyarakat
          7. Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu

         

         

        Pengguna Anggaran

         

         

         

         

         

        Drs. NUR SUJITO, MM

        Pembina

        NIP. 19741013 199302 1 001

        Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

         

         

         

                                                      

         

        MOH. SOFYAN, SH

        Penata Tk. I

        NIP. 19621022 198203 1 014

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

         

        KERANGKA ACUAN KERJA

        KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

        TAHUN 2017

         

         

        1. Nama SKPD                  :   Kecamatan Baureno
        2. Program/Kegiatan          :   

        Program                           :    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

        Kegiatan                          :    Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Kecamatan

        1. 3.  Nama  PA/PPTK             :   

        Nama PA                         :    Drs. NUR SUJITO, MM

        Nama PPTK                    :    JOKO PRAYITNO, BA

        1. 4.  Rujukan                           :   

              a.  KAK Perencanaan Nomor  :

        1. RPJMD

        Misi 3                   :    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.

        Sasaran 1           :    Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif

        Sasaran 2           :    Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional

        Sasaran 3           :    Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.

        Sasaran 4           :    Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah                       

        Sasaran 5           :    Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih

        Sasaran 6           :    Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

        Sasaran 7           :    Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif

        1. RENSTRA SKPD
          1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
        • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
        • Penyediaan jasa administrasi keuangan
        • Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
        • Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
        • Penyediaan alat tulis kantor
        • Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
        • Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
        • Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
        • Penyediaan makanan dan minuman
        • Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
          • Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
          • Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
          • Monitoring dan Evaluasi kegiatan Kecamatan
          • Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

                        2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

          • Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
          • Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
          • Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

                        3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur

          • Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

                        4. Program Pengembangan data/informasi/statistik daerah

          • Penyusunan Kecamatan dalam Angka

                        5.  Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

          • Pengembangan perbenihan/perbibitan
          1.    6.  Program Perencanaan Pembangunan Daerah
          • Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
          1.    7.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
          • Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa

          5.  Latar Belakang :

          a.Dasar Hukum

          1)    Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;

          2)    Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;

          3)    Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;

          4)    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

          5)    Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro

          6)    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

          7)    Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro

           

          1. Gambaran Umum Penerima Manfaat

          Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Kecamatan dilaksanakan  dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah adalah  sangat penting dalam rangka percepatan pembangunan diwilayah kecamatan. Oleh karena  perlu tersedianya anggaran untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi tersebut untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan tugas..

           

          1. Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan

          -     Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD

           

          6)     Keluaran Kegiatan  (output dan outcome) : Terlaksananya monev 196 kali

          7)     Strategi Pencapaian Keluaran :

          1. Metode Pelaksanaan :  Swakelola
          2. Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan

          8)     Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017

          9)     Spesifikasi  Teknis dan Spesifikasi Umum :

          10)  Biaya yang diperlukan : Rp. 47.200.000,-

          11)  Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan dan Apararatur Desa

          12)  Tujuan kegiatan terwujudnya Monitoring dan Evaluasi

          .

           

          Pengguna Anggaran

           

           

           

           

          Drs. NUR SUJITO, MM

          Pembina

          NIP. 19741013 199302 1 001

          Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

           

           

           

           

          JOKO PRAYITNO, BA

                                     Penata Tk.I

                   NIP. 19590626 198003 1 010