KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : A.B. SUGENG PURNOMO
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
- Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
- Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum
Penyediaan jasa komunikasi , sumber daya air dan listrik merupakan kebutuhan pokok dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan sarana dan prasarana komunikasi , ketersediaan air dan listrik merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno yang dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Jumlah bulan terbayarnya rekening listrik dan telepon
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 28.800.049,20,-
- Penerima Manfaat : Proses pelayanan masyarakat berjalan lancar
. |
|
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
A.B. SUGENG PURNOMO Penata NIP. 19620717 198603 1 019 |
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : PUJI ASTUTI, BA
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan penyediaan jasa administrasi keuangan dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan penyediaan jasa administrasi keuangan merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno yang dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku..
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : terbayarnya honorarium pengelola administrasi keuangan, honorarium PTT, honorarium tenaga honorer, belanja materei dan cek giro.
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp.127.145.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan (administrasi keuangan berjalan lancar)
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
|
|
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
PUJI ASTUTI, BA Penata NIP. 19611222 199203 2 002 |
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan Peralatan/Bahan dan Jasa Kebersihan Kantor
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : EPI SULIN, S.Sos
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan penyediaan peralatan /bahan dan jasa kebersihan kantor dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Kebutuhan akan peralatan dan bahan kebersihan serta penyediaan jasa kebersihan kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaan bahan kebersihan dan jasa kebersihan kantor dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tersedianya peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor, Terwujudnya lingkungan kantor yang nyaman
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Iadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp.10.000.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
. |
|
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
EPI SULIN, S.Sos Penata Tk. I NIP. 19640206 198503 2 007 |
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan Alat Tulis Kantor
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : PUJI ASTUTI, BA
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan penyediaan alat tulis kantor dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan akan alat tulis kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya
ketersediaan anggaran untuk pengadaan alat tulis kantor dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tersedianya alat tulis kantor
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp.21.188.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
|
|
|
|
|
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
PUJI ASTUTI, BA Penata NIP. 19611222 199203 2 002 |
|||
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : EPI SULIN, S.Sos
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
b. RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan adalah dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan akan barang cetakan dan penggandaan merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya tersedianya anggaran untuk pengadaan barang cetakan dan penggandaan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tersedianya barang cetakan dan penggandaan
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 12.760.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
|
|
|
|
|
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
EPI SULIN, S.Sos Penata Tk. I NIP. 19640206 198503 2 007 |
|||
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan
Kantor
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : A.B. SUGENG PURNOMO
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Kebutuhan akan komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaan komponen instalasi listrik untuk penerangan bangunan kantor.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tercukupinya kebutuhan akan peralatan listrik dan penerangan kantor
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Penyedia
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari s/d Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 1.400.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
A.B. SUGENG PURNOMO Penata NIP. 19620717 198603 1 019 |
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : EPI SULIN S,Sos
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu tersedianya anggaran untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tercukupinya peralatan dan perlengkapan kantor
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Penyedia
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 1 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan April 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 8.000.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
|
|
|
|
|
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
EPI SULIN, S,Sos Penata Tk. I NIP. 19640206 198503 2 007 |
|||
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan Makanan dan Minuman
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : JOKO PRAYITNO, BA
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kebutuhan akan makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno yaitu untuk konsumsi pada saat rapat dinas, menerima tamu dan air minum pegawai. sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaannya sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas..
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tercukupinya penyediaan makanan dan minuman
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 58.197.500,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JOKO PRAYITNO, BA Penata Tk I NIP. 19590626 198003 1 010 |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Rapat Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : A.B. SUGENG PURNOMO
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan rapat- rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait merupakan kebutuhan agar dapat mencari solusi dari setiap permasalahan yang terjadi, sehingga dipandang perlu adanya ketersediaan anggaran untuk perjalanan dinas ke luar daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas..
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Terlaksananya Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 10.000.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
|
|
|
|
|
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
A.B. SUGENG PURNOMO Penata NIP. 19620717 198603 1 019 |
|||
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : A.B. SUGENG PURNOMO
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah adalah sangat penting dalam rangka percepatan pembangunan diwilayah kecamatan. Oleh karena perlu tersedianya anggaran untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi tersebut untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan tugas..
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Terlaksananya Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 68.200.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM Pembina NIP. 19741013 199302 1 001 |
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
A.B. SUGENG PURNOMO Penata NIP. 19620717 198603 1 019 |
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : JOKO PRAYITNO, BA
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan informasi secara cepat, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk menunjang pelaksanaan tugas.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tersedianya honorarium PTT, petugas radiogram, petugas website
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 38.225.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan , Aparatur Desa dan masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JOKO PRAYITNO, BA
Penata Tk I
NIP. 19590626 198003 1 010
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : EPI SULIN, S.Sos
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat,. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam bentuk pemeliharaan rutin gedung kantor sangat dibutuhkan. Dengan terpeliharanya gedung kantor akan memberikan kenyamanan kepada pegawai dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Terpeliharanya gedung kantor
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 2 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Juni sampai dengan Juli 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 10.000.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
EPI SULIN, S.Sos
Penata Tk. I
NIP. 19640206 198503 2 007
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : A.B. SUGENG PURNOMO
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam bentuk pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas sangat dibutuhkan. Pemeliharaan kendaraan dinas/operasional ini dilakukan agar kendaraan dinas dalam kondisi baik dan selalu siap pakai untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
..
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Terpeliharanya kendaraan dinas / operasional
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Iadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 21.290.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
A.B. SUGENG PURNOMO
Penata
NIP. 19620717 198603 1 019
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Pengadaan Pakaian Khusus Hari- Hari Tertentu
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : EPI SULIN, S,sos
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Pengadaan Pakaian Kusus Hari- Hari Tertentu dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Peningkatan peningkatan disiplin aparatur dalam bentuk pengadaan pakaian seragam khusus untuk aparatur sangat dibutuhkan. Hal ini untuk menggalang rasa persatuan sebagai aparatur pemerintah .Pengadaan pakaian seragam ini adalah pengadaan pakaian olah raga.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Terbelinya pakaian khusus hari hari tetentu
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 1 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan September 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 11.000.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
EPI SULIN, S.Sos
Penata Tk. I
NIP. 19640206 198503 2 007
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Kegiatan : Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen
Pemerintahan Desa.
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : JOKO PRAYITNO, BA
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Bojonegoro secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur sangat diperlukan. Peningkatan kapasitas aparatur ini melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur yang bertugas di kecamatan dan desa agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Terlaksananya kegiatan pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam bidang manajemen Pemerintahan Desa.
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 1 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Mei 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 9.500.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Pemerintah Desa dan Kecamatan
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JOKO PRAYITNO, BA
Penata Tk I
NIP. 19590626 198003 1 010
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
Kegiatan : Pengembangan Perbenihan /Perbibitan
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : MOH. SOFYAN, SH
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Pengembangan Perbenihan/perbibitan dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Pengembangan perbenihan/pembibitan (pertanian/perkebunan) sangat dibutuhkan. Kegiatan ini dilakukan dengan pengadaan benih tanaman yang bermanfaat dan dapat ditanam dilahan- lahan masyarakat sehingga menjadi lahan yang hijau dan produktif sehingga terwujud ketahanan pangan dan lingkungan yang hijau
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tersedianya bibit tanaman
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 2 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Mei sampai dengan Juni 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 54.500.000,-
- Penerima Manfaat : Desa se Kecamatan
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
MOH. SOFYAN, SH
Penata Tk. I
NIP. 19621022 198203 1 014
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Perencanaan Pembangunan Daerah
Kegiatan : Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : MOH. SOFYAN, SH
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
c.RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acua Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa perlu diwujudkan dalam pelaksanaan musyawarah pembangunan desa. Musyawarah pembangunan Kecamatan dan desa ini sangat penting untuk mengarahkan perencanaan pembangunan desa agar benar benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah Bojonegoro. Pelaksanaan musyawarah pembangunan kecamatan dan desa ini juga sangat penting untuk meningkatkan kapasitas , peran aktif dan kemandirian masyarakat
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tersusunnya daftar usulan prioritas Kegiatan pembangunan di Kecamatan Bojonegoro
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 1 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Pebruari 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 5.525.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Pemerintah, masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
MOH. SOFYAN, SH
Penata Tk. I
NIP. 19621022 198203 1 014
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan jasa Tenaga Pendukung Administrasi/teknis
Perkantoran.
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : A.B. SUGENG PURNOMO
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
c.RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum
Kegiatan Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan informasi khususnya melalui radiogram merupakan kebutuhan pokok rutin bagi Kecamatan Baureno agar dapat mengetahui informasi secara cepat, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk kelancaran perolehan informasi baik honorarium bagi petugas radiogram guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di Kecamatasn Baurteno.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tersediannya honorarium petugas radiogram.
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Iadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 2.450.000,-
- Penerima Manfaat : Proses pelayanan masyarakat berjalan lancar
- Monitoring dan Evaluasi : Berkala setiap bulan
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
A.B. SUGENG PURNOMO
Penata
NIP. 19620717 198603 1 019
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Penyediaan Jasa perbaikan peralatan kerja.
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : EPI SULIN, S.Sos.
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
c. RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum
peralatan kerja merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran dalam menunjang pelaksanaan tugas.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Terwujudnya perawatan peralatan kantor.
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 3.500.000,-
- Penerima Manfaat : Bisa mendukung lancarnya/administrasi perkantoran
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
EPI SULIN, S.Sos
Penata Tk. I
NIP. 19640206 198503 2 007
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kegiatan : Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : EPI SULIN, S.Sos.
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
c. RENSTRA SKPD
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
- Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum
Kegiatan penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja adalah dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan penyediaan jasa perbaikan peralatan perlengkapan gedung kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran dalam menunjang pelaksanaan tugas.
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Terwujudnya perawatan perlengkapan kantor (service AC)
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 3.500.000,-
- Penerima Manfaat : Bisa mendukung lancarnya/administrasi perkantoran
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
- Strategi Pencapaian Keluaran :
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
EPI SULIN, S.Sos
Penata Tk. I
NIP. 19640206 198503 2 007
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
- 1. NAMA KEGIATAN : Monitoring dan Evaluasi kegiatan Kecamatan
- 2. LATAR BELAKANG :
- Dasar Hukum
- Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
- Perda tentang RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan
pelayanan yang profesional
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 7 : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib
program : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran
- Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018
- Gambaran Umum
Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan sangat dibutuhkan untuk mengetahui hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, mengetahui kendala atau permasalahan yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehinggga jelas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi tersebut memerlukan pengganggaran tersendiri dalam bentuk perjalanan dinas untuk menyamakan persepsi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan ditingkat desa sewilayah Kecamatan Baureno.
- Data Dukung Rencana Kegiatan
Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2017 adalah sebesar Rp. 47.200.000,- (Empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yaitu untuk monev kegiatan kecamatan, yang dilakukan oleh eselon III, eselon IV dan staf Kecamatan Baureno. (sebanyak 196 kali)
- 3. MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN
Pembinaan Administrasi Desa, Dana Transfer Desa, agar tidak terjadi penyimpangan yang tidak diharapkan ( sesuai aturan yang telah ditetapkan).
- 4. HARAPAN DAN KEINGINAN
Dengan tersedianya anggaran untuk monitoring dan evaluasi diharapkan kegiatan monev dapat dilaksanakan sehingga tujuan monev yang pada dasarnya untuk percepatan pembangunan dapat tercapai.
- 1. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dari kegiatan Monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan ini adalah :
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan
- Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno
- Terwujudnya efisiensi dan efektifitas penggunaan pada monitoring dan evaluasi kegiatan Kecamatan
- 2. HAL YANG HARUS ADA
- Adanya dana/anggaran untuk monev
- Laporan hasil monev
- 3. DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN
Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :
- Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno
- Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan
- Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.
Bojonegoro, 2 Maret 2017
Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)
JOKO PRAYITNO, BA
Penata Tk I
NIP. 19590626 198003 1 010
Plt. CAMAT BAURENO
Selaku Pengguna Anggaran (PA)
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pengembangan Data/Informasi/ Statistik Daerah
Kegiatan : Penyusunan Kecamatan Dalam Angka
- Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : MOH. SOFYAN, SH
- Rujukan :
- KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan Kecamatan
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Pengembangan data/informasi/statistik daerah
- Penyusunan Kecamatan dalam Angka
5. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 6. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 7. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
5. Latar Belakang :
- Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Penyusunan Kecamatan Dalam Angka dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kecamatan Dalam Angka diperlukan karena merupakan gambaran keadaan wilayah kecamatan yang menyajikan informasi data berbagai aspek kehidupan masyarakat meliputi aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Pertahanan Keamanan
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
- Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Tersedianya data statistik daerah
- Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Iadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
- Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
- Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
- Biaya yang diperlukan : Rp. 4.650.000,-
- Penerima Manfaat : Aparatur Pemerintah, masyarakat
- Monitoring dan Evaluasi : Dilakukan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan ini oleh PA dan PPTK agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
MOH. SOFYAN, SH
Penata Tk. I
NIP. 19621022 198203 1 014
KERANGKA ACUAN KERJA
KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2017
- Nama SKPD : Kecamatan Baureno
- Program/Kegiatan :
Program : Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kegiatan : Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Kecamatan
- 3. Nama PA/PPTK :
Nama PA : Drs. NUR SUJITO, MM
Nama PPTK : JOKO PRAYITNO, BA
- 4. Rujukan :
a. KAK Perencanaan Nomor :
- RPJMD
Misi 3 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional.
Sasaran 1 : Terwujudnya lembaga dan tata kelola kepemerintahan daerah yang efektif
Sasaran 2 : Meningkatnya pengelolaan aparatur yang profesional
Sasaran 3 : Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah.
Sasaran 4 : Terwujudnya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan daerah
Sasaran 5 : Meningkatnyapengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
Sasaran 6 : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan
Sasaran 7 : Terwujudnya Kelurahan dan Pemerintahan desa yang efektif
- RENSTRA SKPD
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan Kecamatan
- Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Pengembangan data/informasi/statistik daerah
- Penyusunan Kecamatan dalam Angka
5. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- 6. Program Perencanaan Pembangunan Daerah
- Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
- 7. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa
5. Latar Belakang :
a.Dasar Hukum
1) Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3) Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro
6) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
7) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- Gambaran Umum Penerima Manfaat
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Kecamatan dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah adalah sangat penting dalam rangka percepatan pembangunan diwilayah kecamatan. Oleh karena perlu tersedianya anggaran untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi tersebut untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan tugas..
- Data Dukung Pelaksanaan Kegiatan
- Tersedianya anggaran sesuai dengan DPA SKPD
6) Keluaran Kegiatan (output dan outcome) : Terlaksananya monev 196 kali
7) Strategi Pencapaian Keluaran :
- Metode Pelaksanaan : Swakelola
- Jadwal Tahapan Pelaksanaan : Selama 12 bulan
8) Waktu Pelaksanaan : Bulan Januari sampai dengan Desember 2017
9) Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum :
10) Biaya yang diperlukan : Rp. 47.200.000,-
11) Penerima Manfaat : Aparatur Kecamatan dan Apararatur Desa
12) Tujuan kegiatan terwujudnya Monitoring dan Evaluasi
.
Pengguna Anggaran
Drs. NUR SUJITO, MM
Pembina
NIP. 19741013 199302 1 001
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
JOKO PRAYITNO, BA
Penata Tk.I
NIP. 19590626 198003 1 010