Baureno – Pemerintah Kecamatan Baureno melaksanakan kegiatan pendataan penambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo pada Selasa, 24 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di lima desa yang berada di wilayah DAS Bengawan Solo, yaitu Desa Kalisari, Desa Tanggungan, Desa Lebaksari, Desa Kadungrejo, dan Desa Pucangarum.
Pendataan dilakukan sebagai langkah monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir, sekaligus untuk memastikan kegiatan yang berlangsung tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data faktual sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut apabila diperlukan.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, dari lima desa yang berada di sepanjang DAS Bengawan Solo, hanya Desa Tanggungan yang terdapat aktivitas penambangan pasir, yakni sebanyak dua orang penambang dengan metode manual. Sementara itu, di Desa Kalisari, Desa Lebaksari, Desa Kadungrejo, dan Desa Pucangarum tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir (nihil).
Secara umum, kondisi wilayah Kecamatan Baureno relatif kondusif dan tidak ditemukan aktivitas penambangan dalam skala besar. Hasil pendataan ini akan menjadi bahan laporan dan dasar koordinasi lebih lanjut guna menjaga keseimbangan lingkungan di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo.