Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan mulai dari Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Pasal 79 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Selanjutnya pada pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.

Pentingnya desa memiliki perencanaan karena desa harus mengatur dan mengurus dirinya sesuai dengan kewenangannya sebagai self governing community. Artinya, perencanaan desa akan semakin memperkuat hak dan kewenangan desa sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan desa (aset desa) sebagai kekuatan utama membangun desa. sehingga Desa mampu dalam menyelenggarakan urusan dirinya sendiri, yang melahirkan kreativitas serta inovasi yang terumuskan dalam dokumen perencanaan yang legal di desa.

sesuai siklus perencanaan pembangunan desa, pada bulan September pada tahun berjalan, Pemerintah desa harus sudah menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2024. proses ini diawali dengan mensinkronkan atau pencermatan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang telah disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Desa terpilih ketika awal dilantik untuk selanjutnya dijadikan prioritas kegiatan yang akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2024. Proses penyusunan RKP Desa ini nantinya akan menggambarkan kondisi APBDesa tahun anggaran 2024, yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa


By Admin
Dibuat tanggal 11-09-2023
184 Dilihat