Sesuai dengan amanat Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa mulai Bulan Juli melaksanakan Musyawarah Desa membentuk TIM Penyusun RKP Desa untuk merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan di biayai oleh APBDes tahun 2024. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMDesa yang telah ditetapkan sesuai dengan visi misi Kepala Desa terpilih.
Tim yang di bentuk oleh Kepala Desa nantinya membahas dan merumuskan usulan-usulan dari masyarakat terkait rencana yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa, tentu dari banyak usulan yang di terima Tim akan di bahas dan ditentukan mana yang menjadi prioritas dan besar manfaatnya bagi masyarakat yang akan di danai oleh APBDesa tahun 2024.
Tentu tidak semua usulan bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa sesuai dengan kemampuan keuangan APBDesa, dimana sumber APBDesa secara umum terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Transfer berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHR).
Selain itu hasil dari kegiatan RKP Desa tidak hanya menentukan kegiatan-kegiatan yang akan di danai oleh APBDesa N+1 juga menghasilkan Daftar Usulan Rencana Kerja (DU-RKP) N+2, yang mana DU-RKP ini merupakan kegiatan-kegiatan yang mungkin tidak mampu di danai oleh APBDesa untuk di danai oleh APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun APBN, yang mana kegiatan yang tercantum dalam DU-RKP ini di bawa pada forum Musrenbang tingkat kecamatan.