KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TAHUN 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 KATA PENGANTAR

 

 

 

Bahwa guna terarahnya perencanaan program dan kegiatan serta untuk memberikan pedoman yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kelancaran pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan, diperlukan pedoman dengan penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) tahun 2018.

Berkaitan dengan hal tersebut dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan kerangka acuan kerja, Kecamatan Baureno berupaya menyusun kerangka acuan kerja usulan rencana program/kegiatan tahun 2018, dimana pada tahun 2018 Kecamatan Baureno memiliki usulan rencana program/kegiatan sejumlah 7 program yang dituang dalam 21 kegiatan. Harapan kami kerangka acuan kerja ini dapat menjadi pedoman dan memberi arah bagi kecamatan Baureno dalam melaksanakan program/kegiatan pada tahun 2018 sesuai dengan yang telah direncanakan.

 

 

 

 

                                                    Baureno,  10  Agustus  2017

                                                   CAMAT BAURENO

 

 

 

                                                     Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

                                                    Pembina Tk. I

                                                    NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

1. NAMA KEGIATAN : Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber daya Air dan Listrik

2. LATAR BELAKANG :

a. Dasar Hukum

  1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
  3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
  4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
  5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan sarana dan prasarana komunikasi , ketersediaan air dan  listrik merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno yang dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp. 32.640.049,- (Tiga Puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian :

  • Belanja telepon                     Rp.   8.640.049,- ( 1 Pesawat dan speedy)
  • Belanja listrik                         Rp. 24.000.000,- ( 2 Meteran 8600 watt)

3. MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Mencukupi kebutuhan peningkatan sarana listrik, komunikasi, air untuk menunjang pelaksanaan tugas.

 

4. HARAPAN DAN KEINGINAN

    Dengan tercukupinya kebutuhan sarana komunikasi, air dan listrik, pelaksanaan tugas di

    Kecamatan Baureno dapat berjalan dengan baik dalam memberi pelayanan prima kepada

    Masyarakat.

    

5.TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber daya air dan listrik ini adalah :

-       Tersedianya sarana komunikasi,air dan listrik untuk menunjang kegiatan

   Kecamatan Baureno

-       Untuk Kebutuhan administrasi dan oparasional Kecamatan Baureno

-       Terwujudnya efisiensi dan efektifitas penggunaan pada layanan komunikasi sumberdaya air dan listrik Kecamatan Baureno.

 

 

6. HAL YANG HARUS ADA

Adanya dana/anggaran untuk pengadaan sarana komunikasi, air dan listrik sesuai dengan kebutuhan.

 

 

7. DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka :

-       Ada dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Ada dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

NIP. 19620717 198603 1 019

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

1.  NAMA KEGIATAN : Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan                 

2.  LATAR BELAKANG :

     a. Dasar Hukum

  1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
  3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
  4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
  5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan pengelolaan keuangan yang baik sesuai peraturan merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk jasa bagi pengelola keuangan dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 35.362.638,-(Tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh delapan Rupiah) yaitu :

- Penyediaan honorarium pengelola keuangan sebesar       Rp. 35.220.000,-

- Pengadaan cek giro untuk penyerapan anggaran sebesar Rp.     142.638,-  

 

3. MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Mencukupi kebutuhan honorarium  Jasa Administrasi Keuangan dan cek giro untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

4. HARAPAN DAN KEINGINAN

    Dengan tercukupinya kebutuhan jasa administrasi keuangan Kecamatan Baureno, diharapkan

    dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang pada akhirnya untuk memberikan pelayanan

     yang terbaik kepada masyarakat.

    

5. TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Penyediaan Jasa administrasi keuangan ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan honorarium pengelola administrasi keuangan   dan pengadaan cek giro.

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

 

 

 

 

6. HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran untuk penyediaan  Honorarium Tenaga Administrasi keuangan    dan pengadaan cek giro sesuai dengan kebutuhan.

-       SK Pengelola Administrasi Keuangan

 

7. DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka perlu  :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan SK Bupati dan Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

NIP. 19620717 198603 1 019

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

                                     Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penyediaan Peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan peralatan dan bahan kebersihan serta penyediaan jasa kebersihan kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaan bahan kebersihan dan jasa kebersihan kantor dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), untuk :

- penyediaan jasa petugas kebersihan kantor sebesar   Rp. 7.200.000,-

- pengadaan peralatan dan bahan kebersihan  sebesar Rp. 2.800.000,-

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Untuk kenyamanan dalam bekerja maka diperlukan suasana Kantor yang bersih, nyaman dan indah.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

    Dengan tercukupinya kebutuhan peralatan dan bahan kebersihan serta jasa bagi petugas kebersihan 

    kantor, diharapkan tercipta kondisi kantor yang bersih dan  nyaman untuk pelaksanaan tugas dan

    untuk pelayanan kepada masyarakat.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan peralatan/bahan kebersihan serta jasa kebersihan kantor

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran untuk pengadaan peralatan/bahankebersihandan jasa petugas kebersihan kantor sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

-       Adanya petugas khusus yang menangani kebersihan kantor

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka perlu:

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

MUHAMMAD KHOLIL, SE

Penata Tk I

NIP. 19721005 200312 006

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerjamerupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta lima ratus rupiah), untuk :

- Service komputer dan printer     sebesar     Rp. 3.500.000,- (7 kali)

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Mendukung  kelancaran dalam bekerja  .

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

 Dengan tercukupinya kebutuhan Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja  , diharapkan tercipta  kondisi kantor yang  Bersih,  nyaman untuk pelaksanaan tugas dan  untuk pelayanan Prima kepada masyarakat.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Penyediaan perbaikan peralatan kerja ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan service laptop dan Komputer..

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran untuk pengadaan perbaikan peralatan kerja sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

 

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka perlu:

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

MUHAMMAD KHOLIL, SE

Penata Tk I

NIP. 19721005 200312 006

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina  Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penyediaan Alat Tulis Kantor                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan peralatan dan bahan kerja berupa alat tulis kantor (ATK) merupakan kebutuhan pokok rutin setiap organisasi termasuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu memberikan keluaran berupa bahan kerja yang memadai dan efisien serta dilaksanakan sesuai peraturan uyang berlaku.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 21.988.000,- (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah), untuk pengadaan peralatan tulis kantor guna menunjang pelaksanaan tugas.

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Mendukung kelancaran dalam bekerja.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

    Dengan tercukupinya kebutuhan alat tulis kantor diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi 

    Kecamatan Baureno akan berjalan dengan lancar dalam  memberi  pelayanan  kepada 

    Masyarakat.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan peralatan tulis/bahan kerja kantor

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran untuk pengadaan alat tulis untuk bahan kerja kantor

-       Pihak ketiga penyedia barang

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

MUHAMMAD KHOLIL, SE

Penata Tk I

NIP. 19721005 200312 006

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina  Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerjam Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan barang cetakan dan penggandaan merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaan barang cetakan dan penggandaan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 11.650.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu  Rupiah), untuk :

-       Biaya foto copy           sebesar          Rp. 11.650.000,- (58.250 Lembar)

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Mencukupi kebutuhan penggandaan (fotocopy) selama satu tahun anggaran.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan tercukupinya kebutuhan penggandaan/fotocopy diharapkan memperlancar pelaksanaan tugas untuk pelayanan kepada masyarakat.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Penyediaan barang cetakan dan penggandaan ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan akan barang cetak dan penggandaan

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran kebutuhan fotocopy sesuai peraturan yang berlaku.

-       Adanya pihak ketiga penyedia barang

 

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka :

-       Ada dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Ada dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

MUHAMMAD KHOLIL, SE

Penata Tk I

NIP. 19721005 200312 006

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
    1. Dasar Hukum
      1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
      2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
      3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
      4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
      5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk penyediaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp.8.000.000,- (Delapan Juta rupiah), dengan rincian :

-       Belanja Printer                                  sebesar            Rp. 8.000.000,- (6 unit)

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Mencukupi kebutuhan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Kecamatan Baureno, Dokumentasi dan kelancaran pelaksanaan rapat.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan tercukupinya kebutuhan penyediaan peralatan dan perlengkapan diharapkan memperlancar pelaksanaan tugas untuk pelayanan kepada masyarakat.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan akan perlengkapan Kantor

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran kebutuhan penyediaan peralatan dan perlengkapan sesuai peraturan yang berlaku.

-       Adanya pihak ketiga penyedia barang

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka :

-       Ada dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Ada dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

MUHAMMAD KHOLIL, SE

Penata Tk I

NIP. 19721005 200312 006

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno, sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaan komponen instalasi listrik untuk penerangan bangunan kantor.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 1.400.000,- (Satu juta Empat Ratus Ribu rupiah) untuk pengadaan atau belanja peralatan listrik dan elektronik.

-       Belanja lampu hemat energi              Sebesar Rp. 1.400.000,- (35 buah)

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Mencukupi kebutuhan penerangan Kantor.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan tercukupinya kebutuhan peralatan listrik dan penerangan kantor diharapkan memperlancar pelaksanaan tugas untuk pelayanan kepada masyarakat.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Penyediaan komponen istalasi listrik/penerangan bangunan kantor ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan akan peralatan listrik dan penerangan kantor

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran untuk pengadaan peralatan listrik dan penerangan kantor

-       Pihak ketiga penyedia barang

 

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka :

-       Ada dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Ada dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

NIP. 19620717 198603 1 019

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penyediaan Makanan dan Minuman                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok rutin untuk Kecamatan Baureno yaitu untuk konsumsi pada saat rapat dinas, menerima tamu dan air minum pegawai. sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk pengadaannya sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 58.197.500,- ( Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh ribu Lima Ratus rupiah)

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Mencukupi kebutuhan makan minum rapat dan pembinaan.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan terpenuhinya kebutuhan makan dan minum diharapkan dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di Kecamatan Baureno.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Penyediaan makanan dan minuman ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan akan makan minum karyawan, rapat dan tamu

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

    Adanya dana/anggaran untuk pengadaan makan minum rapat tamu dan harian pegawai

 

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka :

-       Ada dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Ada dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

EPI SULIN, S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19640206 198503 2 007

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.    NAMA KEGIATAN : Rapat Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah                 
  2. 2.   ,LATAR BELAKANG :
    1. Dasar Hukum
      1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
      2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
      3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
      4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
      5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan   Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait merupakan kebutuhan agar dapat mencari solusi dari setiap permasalahan yang terjadi, sehingga dipandang perlu adanya ketersediaan anggaran untuk perjalanan dinas ke luar daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta rupiah) yaitu untuk perjalanan dinas ke luar daerah bagi eselon III  berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Peningkatan Sumber Daya Manusia melalui study banding pejabat Eselon III.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan terwujudnya kelancaran pelaksanaan perjalanan dinas diharapkan terjalin koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait untuk pemecahan permasalahan yang terjadi di Kecamatan Baureno.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke Luar daerah ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran untuk perjalanan dinas

-       Surat tugas dari pejabat diatas yang diberi tugas

-       SPPD pelaksanaan perjalanan dinas

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka :

-       Ada dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Ada dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

Bojonegoro,  10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

NIP. 19620717 198603 1 019

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM.

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/teknis Perkantoran                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan informasi khususnya melalui radiogram merupakan kebutuhan pokok rutin bagi Kecamatan Baureno agar dapat mengetahui informasi secara cepat mengingat letak wilayah Kecamatan Baureno jauh dari Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, sehingga dipandang perlu adanya ketersediaan anggaran untuk kelancaran perolehan informasi baik honorarium bagi petugas radiogram maupun untuk kebutuhan bahan kerja guna  menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar                Rp. 2.450.000,- ( Dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu :

- ATK untuk radiogram                                   Rp.      50.000,-

- Honorarium petugas radiogram                    Rp. 2.400.000,-

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Untuk kelancaran komunikasi / berita lewat orari .

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan lancarnya informasi yang diterima melalui radiogram diharapkan Kecamatan Baureno dapat menyampaikan informasi- informasi penting kepada masyarakat secara cepat dan tepat.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan honorarium petugas radiogram dan bahan kerjanya

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

 

 

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran untuk honorarium petugas radiogram dan ATK radiogram.

-       Petugas khusus radiogram

                  

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka :

-       Ada dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Ada dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

NIP. 19620717 198603 1 019

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2015 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Pelayanan Adiministrasi Perkantoran

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, kebutuhan akan rapat koordinasi dan konsultasi dalam wilayah Kecamatan Baureno dipandang sangat penting dalam rangka percepatan pembangunan diwilayah Kecamatan. Sehingga perlu adanya ketersediaan anggaran untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi tersebut untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan tugas.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 149.902.362,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) yaitu untuk perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten Bojonegoro baik bagi eselon III , eselon IV dan staf di Kecamatan Baureno

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Untuk kelancaran menghadiri rapat-rapat di tingkat Kabupaten dan monitoring evaluasi ke Desa-desa

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan terlaksananya koordinasi dan konsultasi dalam daerah diharapkan akan terjalin koordinasi yang baik dengan semua pihak untuk percepatan pembangunan di wilayah kecamatan Baureno.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah ini adalah :

-       Tercukupinya kebutuhan perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi serta Monev

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

-       Adanya dana/anggaran untuk perjalanan dinas dalam daerah dan monev

-       Surat tugas dari pejabat diatas yang diberi tugas

-       SPPD pelaksanaan perjalanan dinas

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka :

-       Ada dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Ada dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

NIP. 19620717 198603 1 019

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DESA

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan

                                  dan pelayanan umum (FORPIMDA)                              

  1. 2.   LATAR BELAKANG :
  2. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa sangat dibutuhkan. Peningkatan kapasitas aparatur ini melalui pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan   dan pelayanan umum (FORPIMDA) untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur desa agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 38.225.000,- ( Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu rupiah) yaitu dialokasikan untuk belanja  ATK, Belanja cetak, publikasi dokumentasi, belanja sewa meja kursi, tenda, soundsystem, belanja makan minum dan belanja jasa tenaga ahli/narasumber.

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Peningkatan Sumber Daya Manusia bagi Aparatur Pemerintahan Desa.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan terlaksananya Peningkatan kapasitas aparatur ini melalui pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan   dan pelayanan umum (FORPIMDA) untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur desa agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pengetahuannya sehingga semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Sosialisasi FORPIMDA ini adalah :

-       Terlaksananya Sosialisasi FORPIMDA

-       Aparatur pemerintah desa semakin profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

    Adanya dana/anggaran untuk sosialisasi FORPIMDA.

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

EPI SULIN, S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19640206 198503 2 007

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, upaya peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam bentuk pemeliharaan rutin gedung kantor sangat dibutuhkan. Pemeliharaan gedung ini dilakukan dengan kegiatan pengecatan gedung sehingga gedung tampak nyaman untuk dijadikan tempat bekerja dan tempat pelayanan masyarakat.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 12.100.000,- ( Dua Belas Juta Seratus Ribu Rupiah) yaitu untuk pengecatan gedung kantor Kecamatan Baureno.

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Kantor Kecamatan Baureno tampak bersih dan indah.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan tersedianya anggaran untuk pengecatan gedung kantor maka pemeliharaan gedung kantor akan dapat dilaksanakan untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang nyaman.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor ini adalah :

-       Terlaksananya pemeliharaan gedung kantor melalui pengecatan

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

    Adanya dana/anggaran untuk pengecatan/pemeliharaan gedung kantor

 

 

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

Bojonegoro, 10 Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

MUHAMMAD KHOLIL, SE

Penata Tk I

NIP. 19721005 200312 006

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, upaya peningkatan sarana dan prasarana aparatur dalam bentuk pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas sangat dibutuhkan.. Pemeliharaan kendaraan dinas/operasional ini dilakukan agar kendaraan dinas dalam kondisi baik dan selalu siap pakai untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 24.090.000,- ( Dua Puluh Empat Juta  Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yaitu :

-untuk belanja bahan bakar (BBM)     Rp. 20.890.000,-

-belanja jasa servis                              Rp.   2.000.000,-

-belanja bahan bakar/pelumas            Rp.   1.200.000,-

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Untuk menunjang kelancaran dalam menjalankan tugas.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan tersedianya anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas diharapkan akan tersedia kendaraan siap pakai untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional ini adalah :

-       Terlaksananya pemeliharaan kendaraan dinas

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

    Adanya dana/anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

Bojonegoro, 10 Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

A.B. SUGENG PURNOMO

Penata

NIP. 19620717 198603 1 019

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina  Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Pengadaan Pakaian Khusus hari-hari Tertentu                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tugas Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      : Peningkatan Disiplin Aparatur

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, upaya peningkatan disiplin aparatur dalam bentuk pengadaan pakaian seragam khusus  untuk aparatur sangat dibutuhkan. Hal ini untuk menggalang rasa persatuan sebagai aparatur pemerintah yang memiliki visi dan misi yang sama dibawah naungan organisasi Kecamatan Baureno. Pengadaan pakaian seragam ini adalah pengadaan pakaian olah raga dan pakaian seragam hari-hari tertentu.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 11.000.000,- ( Sebelas Juta Rupiah)

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Keseragaman Pegawai.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan tersedianya anggaran untuk pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu ini diharapkan akan dapat meningkatkan disiplin aparatur melalui ketertiban dan patuhan dalam penggunaan seragam kerja.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu ini adalah :

-       Terlaksananya pengadaan pakaian seragam kerja

-       Untuk penunjang kebutuhan operasional Kecamatan Baureno

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

    Adanya dana/anggaran untuk pengadaan seragam kerja

 

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

Bojonegoro, 10 Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

MUHAMMAD KHOLIL, SE

Penata Tk I

NIP. 19721005 200312 006

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina  Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      :  Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018
  2. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa perlu diwujudkan dalam pelaksanaan musyawarah pembangunan desa. Musyawarah pembangunan desa ini sangat penting untuk mengarahkan perencanaan pembangunan desa agar benar benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah Bojonegoro. Pelaksanaan musyawarah pembangunan desa ini juga sangat penting untuk meningkatkan kapasitas , peran aktif dan kemandirian masyarakat.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 5.525.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yaitu untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan musyawarah pembangunan desa diantaranya kebutuhan alat tulis, belanja cetak, belanja sewa meja kursi, tenda, soundsystem, belanja makan minum belanja jasa tenaga ahli/narasumber, dan belanja jasa publikasi,dokumentasi.

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Menggali gagasan / usulan pelaksanaan pembangunan dari Desa.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan terlaksananya musyawarah pembangunan desa diharapkan dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Pelaksanaan musyawarah pembangunan desa ini adalah :

-       Terlaksananya Musyawarah pembangunan desa tingkat Kecamatan Baureno.

-       Untuk menampung aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

    Adanya dana/anggaran untuk pelaksanaan musyawarah pembangunan desa tingkat

    Kecamatan Baureno

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

EPI SULIN, S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19640206 198503 2 007

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HAriyanto, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN (Pertanian/Perkebunan)

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Pengembangan budidaya tanaman hortikultura                 
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      :  Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian / Perkebunan)

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, upaya pengembangan perbenihan/perbibitan (pertanian/perkebunan) sangat dibutuhkan. Kegiatan ini dilakukan dengan pengadaan benih tanaman yang bermanfaat dan dapat ditanam dilahan- lahan masyarakat sehingga menjadi lahan yang hijau dan produktif.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 54.500.000,- ( Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yaitu untuk belanja perbenihan /perbibitan (pengadaan benih tanaman).

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Untuk penghijauan lingkungan dan mencegah lahan-lahan yang kosong.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan tersedianya benih tanaman diharapkan masyarakat dapat menanamnya dan menjadikan lahan yang dimilikinya menjadi hijau dan produktif.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Pengembangan perbenihan/perbibitan ini adalah :

-       Tersedianya bibit tanaman bagi masyarakat

-       Memanfaat lahan agar hijau dan produktif

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

    Adanya dana/anggaran untuk pengadaan bibit tanaman

 

 

 

 

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

Bojonegoro, 10 Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

EPI SULIN, S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19640206 198503 2 007

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAH DESA

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen

                                  Pemerintahan Desa       

  1. 2.   LATAR BELAKANG :
  2. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas  dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 7   : Terwujudnya kelurahan dan pemerintahan desa yang tertib

program      :  Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa sangat dibutuhkan. Peningkatan kapasitas aparatur ini melalui kegiatan pelatihan dalam bidang manajemen pemerintahan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur desa agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 9.500.000,- ( Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yaitu dialokasikan untuk belanja ATK, Belanja cetak, publikasi dokumentasi, belanja sewa meja kursi, tenda, soundsystem dan belanja jasa tenaga ahli/nara sumber.

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Peningkatan Sumber daya manusia bagi Aparatur Pemerintahan Desa.

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

     Dengan terlaksananya pelatihan aparatur pemerintahan desa dalam bidang manajemen pemerintahan desa diharapkan aparatur pemerintahan desa bertambah wawasan dan pengetahuannya sehingga semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan Pelatihan aparatur pemerintahan desa dalam bidang manajemen pemerintahan desa ini adalah :

-       Terlaksananya pelatihan aparatur pemerintahan desa dalam bidang manajemen pemerintahan desa

-       Aparatur pemerintah desa semakin profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat

-       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pokok Kecamatan Baureno.

 

 

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

    Adanya dana/anggaran untuk Pelatihan aparatur pemerintahan desa.

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

Bojonegoro, 10  Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

EPI SULIN, S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19640206 198503 2 007

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir. MUKHAMMAD  HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KERANGKA ACUAN KERJA

KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2018

 

 

PROGRAM PENGEMBANGAN DATA/INFORMASI/STATISTIK DAERAH

  1. 1.   NAMA KEGIATAN : Penyusunan Kecamatan Dalam Angka                                     
  2. 2.   LATAR BELAKANG :
  3. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah  beserta perubahan-perubahannya;
    2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro;
    3. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro;
    4. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Biaya Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
    5. Perda tentang RPJMD

Misi 3          : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih  melalui peningkatan

                     pelayanan  yang profesional

Sasaran 1   : Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif

Sasaran 6   : Meningkatnya Aksesbilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan

program      :  Pengembangan data/informasi/statistik daerah

  1. Keputusan Camat Baureno nomor 49 tentang Renstra SKPD 2013-2018

 

  1. Gambaran Umum

Kegiatan Penyusunan Kecamatan Dalam Angka dilaksanakan dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi Kecamatan Baureno secara efektif dan efisien terutama percepatan dalam menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat. Kecamatan Dalam Angka diperlukan karena merupakan gambaran keadaan wilayah Kecamatan yang menyajikan informasi data berbagai aspek kehidupan masyarakat meliputi aspek ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan.

 

  1. Data Dukung Rencana Kegiatan

Jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan ini pada tahun 2018 adalah sebesar               Rp. 1.650.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yaitu dialokasikan untuk  Belanja cetak 33 (Tiga puluh tiga) buku

 

  1. 3.   MASALAH YANG INGIN DIPECAHKAN

Peningkatan pengembangan data/informasi/statistik daerah

 

  1. 4.   HARAPAN DAN KEINGINAN

Dengan tersedianya anggaran untuk Penyusunan Kecamatan Dalam Angka yang pada dasarnya untuk menghasilkan data yang akurat.

 

  1. 5.   TUJUAN KEGIATAN

Tujuan dari kegiatan pengembangan data/informasi/statistik daerah  adalah :

-       Tersusunya Penyajian Data Statistik yang tercover menjadi Buku Kecamatan Dalam Angka.

 

  1. 6.   HAL YANG HARUS ADA

    Adanya dana/anggaran untuk Penyusunan Kecamatan Dalam Angka

 

  1. 7.   DUKUNGAN YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN

Untuk dapat mencapai tujuan dari kegiatan maka harus ada :

-       Dukungan dari seluruh pelaksana kegiatan di Kecamatan Baureno

-       Dukungan dari Pimpinan SKPD yang dapat berupa SK Penunjukan Pelaksana Kegiatan 

-       Dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berupa pemberian anggaran yang bersumber dari APBD Daerah yang tertuang dalam DPA SKPD Kecamatan Baureno , tersedianya Pedoman pengelolaan keuangan, pedoman pengadaan barang/jasa dan standart biaya umum.

 

 

 

Bojonegoro, 10 Agustus  2017

 

Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)

 

 

 

EPI SULIN, S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19640206 198503 2 007

CAMAT BAURENO

Selaku Pengguna Anggaran (PA)

 

 

 

Ir.MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

 Pembina Tk. I

 NIP.19661227 199403 1 007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

 

 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat, untuk dapatnya dijadikan pertimbangan dan masukan yang diperlukan dalam pengalokasian anggaran kegiatan dalam APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018

 

 

 

CAMAT BAURENO

 

 

                                                                          Ir. MUKHAMMAD HARIYANTO, MM

                                                                       Pembina Tk. I

                                                                                    NIP.19661227 199403 1 007